Syarat umum untuk urus paspor adalah menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat nikah bagi yang sudah menikah
Bagi anak berusia di bawah 17 tahun, dokumennya harus ditambah dengan fotocopy paspor dan KTP kedua orang tua.
Untuk perpanjangan paspor, Anda harus melampirkan paspor yang lama, baik yang masih berlaku ataupun sudah kadaluarsa.
Untuk penggantian paspor hilang atau rusak, lampirkan fotocopy paspornya jika masih ada. Jika tidak ada, hubungi kami segera.
Kontak 0852 1661 3905 untuk layanan jasa urus paspor.
No comments:
Post a Comment